Pusat Pengawasan dan Penjaminan Mutu (P3M) adalah Unit Kerja di bidang pengawasan dan penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal.
Tugas Pokok
Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja tahunan P3M sebagai pedoman kerja.
Menyusun dan mengendalikan anggaran tahunan P3M.
Melakukan sosialisasi hal-hal yang berkenaan dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI PT).
Memastikan kesiapan instrumen penjaminan mutu internal perguruan tinggi, meliputi kebijakan mutu, manual mutu, standar-standar beserta form/borang.
Melakukan pemantauan dan pengontrolan semua unit kerja sesuai dengan kebijakan mutu, manual mutu, dan standar-standar beserta form/borang yang telah ditetapkan.
Memeriksa dan mengevaluasi (audit) implementasi standar-standar yang telah ditetapkan untuk semua Unit Kerja.
Memberi pertimbangan dalam hal tindakan penyempurnaan atau peningkatan mutu secara terus menerus, sistematis, dan berkelanjutan.
Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan nonakademik seperti bidang keuangan dan sarana prasarana.
Mengevaluasi pelaksanaan proker dan anggaran P3M sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana proker dan anggaran di tahun berikutnya.
Gugus Penjaminan Mutu (GPM) adalah unit pelaksana penjaminan mutu pada tingkat Fakultas, yang dibentuk untuk membantu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dalam lingkup Fakultas.
Tugas Pokok
Membantu Dekan dalam meningkatkan mutu akademik Fakultas
Menyusun dokumen standar akademik yang dibutuhkan pada tingkat Fakultas dan dikoordinasikan dengan Pusat Pengawasan dan Penjaminan Mutu (P3M)
Bersama dengan P3M menyiapkan dan melaksanakan Audit Mutu Internal standar SPMI dan pelaksanaannya.
Bersama dengan Pusat Pengembangan Pendidikan dan Aktivitas Instruksional (P3AI) menyiapkan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran pada Program Studi.
Meningkatan mutu akademik Fakultas secara terus menerus dan berkelanjutan.
Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unit pelaksana penjaminan mutu pada tingkat Program Studi yang dibentuk untuk membantu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dalam lingkup Program Studi.
Tugas Pokok
Membantu Ketua Program Studi dalam meningkatkan mutu akademik Program Studi
Menyusun dokumen standar akademik yang dibutuhkan pada tingkat Program Studi dan dikoordinasikan dengan P3M.
Bersama dengan P3M menyiapkan dan melaksanakan Audit Mutu Internal standar SPMI dan pelaksanaannya..
Bersama dengan P3AI menyiapkan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran pada Program Studi.
Meningkatan mutu akademik Program Studi secara terus menerus dan berkelanjutan.